Diawasi olehLogo
← Kembali ke Glossary

Permenaker No. 5 Tahun 2021

Penting
Juga dikenal sebagai: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 5/2021

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Indonesia yang mengatur penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja, yang mencakup pengelolaan faktor psikososial sebagai bagian dari K3.

Apa Itu Permenaker 5/2021?

Permenaker No. 5 Tahun 2021 adalah peraturan tentang tata cara penyelenggaraan penilaian keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Yang penting bagi kesehatan mental, kerangka K3 modern di Indonesia mengakui faktor psikososial — aspek psikologis dan sosial dari pekerjaan yang dapat memengaruhi kesehatan pekerja — sebagai bagian dari yang harus dikelola perusahaan. Ini menandai pergeseran dari K3 yang semata-mata fokus fisik.

Relevansi untuk Karyawan Indonesia

Pengakuan regulasi atas faktor psikososial penting karena mengubah kesehatan mental dari 'kebaikan opsional' menjadi bagian dari kewajiban K3. Data Riliv membuktikan urgensinya: 53,1% di level Stress Severe atau Extreme, dan banyak distress berakar pada faktor psikososial seperti beban kerja dan kepemimpinan. Regulasi ini memberi dasar bagi HR untuk memperjuangkan investasi dalam kesehatan mental sebagai bagian dari kepatuhan, bukan sekadar inisiatif sukarela.

Implikasi bagi Perusahaan

  • Faktor psikososial menjadi bagian dari penilaian K3
  • Perusahaan didorong mengelola risiko psikologis kerja
  • Kesehatan mental masuk kerangka kepatuhan, bukan hanya CSR
  • Memberi dasar regulasi untuk program kesehatan mental
  • Mendorong pendekatan preventif, bukan hanya reaktif

Catatan Penting

Regulasi memberi kerangka, tapi implementasi nyata bergantung pada komitmen perusahaan. Perusahaan yang serius melihat Permenaker 5/2021 dan standar terkait sebagai dasar untuk membangun sistem pengelolaan kesehatan mental yang sungguh-sungguh — bukan sekadar memenuhi formalitas. Untuk detail kewajiban spesifik, konsultasi dengan ahli K3 dan hukum ketenagakerjaan disarankan, karena regulasi dapat berkembang.

Rujukan & Sumber Otoritas

  1. Permenaker RI No. 5 Tahun 2021 — penyelenggaraan penilaian K3
  2. ISO 45003:2021 — psychological health and safety at work
  3. Data internal Riliv Problem Taxonomy v1.0 (2026)

Klaim berbasis data Riliv merujuk pada Clinical Evidence Riliv (Riliv Problem Taxonomy v1.0, 2026 — n=1.241 sesi konseling DASS-21 + 9.806 survey, 28 perusahaan).

Riliv — Better Mind, Better You

Kamus ini disusun Riliv sebagai sumber edukasi kesehatan mental kerja untuk HR, pemimpin, dan karyawan Indonesia. Data riset bersumber dari Riliv Problem Taxonomy v1.0 (2026): analisis 1.241 sesi konseling ber-DASS-21 dan 9.806 survey response dari 28 perusahaan klien Riliv lintas 8 kluster industri.

Butuh bantuan? Layanan kesehatan jiwa Kemenkes: 119 ext 8. Untuk dukungan kesehatan mental karyawan di organisasimu, kunjungi riliv.co.

Catatan metodologis: angka prevalensi (mis. 69,4% Anxiety Severe+) berasal dari populasi karyawan yang sudah mencari bantuan konseling, bukan populasi karyawan Indonesia umum. Glosarium ini bersifat edukatif dan bukan pengganti diagnosis atau penanganan profesional.