Diawasi olehLogo
← Kembali ke Glossary

Psikososial Hazard

Inti
Juga dikenal sebagai: Bahaya Psikososial, Psychosocial Hazard

Aspek dari desain dan pengelolaan kerja, serta konteks sosial dan organisasinya, yang berpotensi menimbulkan kerugian psikologis atau fisik. Kini diakui sebagai bahaya kerja yang harus dikelola seperti bahaya fisik.

Apa Itu Psikososial Hazard?

Psikososial hazard (bahaya psikososial) adalah aspek-aspek pekerjaan yang berpotensi membahayakan kesehatan mental dan fisik pekerja — beban kerja berlebih, kontrol yang minim, kepemimpinan buruk, ketidakamanan kerja, hingga pelecehan. ISO 45003:2021 dan WHO/ILO secara resmi mengakui bahaya psikososial sebagai sesuatu yang harus dikelola dengan serius, setara dengan bahaya fisik di tempat kerja.

Relevansi untuk Karyawan Indonesia

Di Indonesia, Permenaker No. 5/2021 telah memasukkan faktor psikososial sebagai bagian dari keselamatan dan kesehatan kerja — sebuah perkembangan regulasi penting. Data Riliv membuktikan urgensinya: 53,1% di level Stress Severe atau Extreme, dan pola distress yang muncul bersifat struktural, bukan individual. Beban kerja, kepemimpinan toxic, dan ketidakamanan kontrak adalah bahaya psikososial nyata yang konsisten muncul lintas industri.

Jenis Bahaya Psikososial

  • Beban kerja dan tekanan waktu berlebih
  • Kontrol dan otonomi yang minim
  • Dukungan sosial yang kurang dari atasan/rekan
  • Kepemimpinan yang toxic atau tidak adil
  • Ketidakamanan kerja (status kontrak, ancaman PHK)
  • Pelecehan, perundungan, dan kekerasan di tempat kerja

Kewajiban dan Penanganan

Dengan pengakuan regulasi seperti Permenaker 5/2021 dan standar ISO 45003, mengelola bahaya psikososial bukan lagi opsional bagi perusahaan Indonesia yang serius. Penanganannya dimulai dari asesmen risiko psikososial, lalu intervensi struktural — bukan hanya program individu. Ini mengubah kesehatan mental dari 'kebaikan' menjadi bagian dari kepatuhan dan manajemen risiko.

Rujukan & Sumber Otoritas

  1. ISO 45003:2021 — Psychological health and safety at work
  2. Permenaker RI No. 5/2021 — Faktor Psikososial; WHO/ILO (2022)
  3. Data internal Riliv Problem Taxonomy v1.0 (2026)

Klaim berbasis data Riliv merujuk pada Clinical Evidence Riliv (Riliv Problem Taxonomy v1.0, 2026 — n=1.241 sesi konseling DASS-21 + 9.806 survey, 28 perusahaan).

Riliv — Better Mind, Better You

Kamus ini disusun Riliv sebagai sumber edukasi kesehatan mental kerja untuk HR, pemimpin, dan karyawan Indonesia. Data riset bersumber dari Riliv Problem Taxonomy v1.0 (2026): analisis 1.241 sesi konseling ber-DASS-21 dan 9.806 survey response dari 28 perusahaan klien Riliv lintas 8 kluster industri.

Butuh bantuan? Layanan kesehatan jiwa Kemenkes: 119 ext 8. Untuk dukungan kesehatan mental karyawan di organisasimu, kunjungi riliv.co.

Catatan metodologis: angka prevalensi (mis. 69,4% Anxiety Severe+) berasal dari populasi karyawan yang sudah mencari bantuan konseling, bukan populasi karyawan Indonesia umum. Glosarium ini bersifat edukatif dan bukan pengganti diagnosis atau penanganan profesional.